Senin, 17 Februari 2020

Beri Masukan Kepada Pemuda Karang Taruna,Ini Kata Babinsa Gondoriyo


Karang taruna sebagaimana tercantum adalam Peraturan Mentri Sosial RI No. 83/HUK/2005 adalah organisasi sosial wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial , oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.

Dengan adanya karang taruna dimaksudkan sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat, khususnya generasi muda dalam rangka mewujudkan rasa kesadaran dan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat pada umumnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Babinsa Gondoriyo Koptu Sumerat disaat memberikan sambutan pada Acara penetapan pengurus inti Karang Taruna di Balai Desa Gondoriyo,Kecamatan Jambu,Kabupaten Semarang,Kamis (13/02)

"Sebagaimana sesuai dengan fungsi dari Karang Taruna adalah,Penyelenggara usaha kesejahteraan sosial,penyelenggara pendidikan dan pelatihan masyarakat,Penyelenggara pemberdayaan masyarakat,Penyelenggaraan pengembangan jiwa kewirausahaan,Pemberi pengertian, pemupukan dan pengembangan kesadaran tanggung jawab,Penumbuh dan pengembang semangat kebersamaan,Pemupuk kreativitas generasi muda,Penyelenggara rujukan, pandamping dan advokasi sosial dan penguat sisitem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan Kemitraan,serta Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial"tambahnya.

"Diharapkan Pengurus Karang Taruna yang terpilih nantinya adalah orang yang memiliki Tanggung Jawab,jiwa Kreatifitas tinggi,Jujur dan memiliki dedikasi yang tinggi kepada Organisasi Kepemudaan ini"pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar