Rabu, 10 Februari 2021

PPKM Mikro Di Berlakukan,Babinsa Segera Tindak Lanjuti Dengan Patroli Malam

 



Tuntang,Kab Semarang-Sejak hari Selasa (9/2/2021) telah dimulai pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tingkat rukun tetangga (RT) di provinsi Jawa-Bali. PPKM di tingkat RT akan berlaku hingga 22 Februari 2021 untuk pengendalian penularan virus corona.

PPKM tingkat RT merupakan strategi baru untuk mengendalikan penularan virus corona. Pasalnya, berbagai cara pengendalian virus corona yang ada selama ini belum membuahkan hasil sesuai harapan.

 Menindak lanjuti  Instruksi Menteri Dalam Negeri  Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19) ini Babinsa Koramil 05/Tuntang melaksanakan patroli penerapan Protokol Kesehatan  yang dilaksanakan bersama anggota Satgas Pencegahan Covid-19 kecamatan Tuntang di Desa Tuntang,kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang,Rabu malam (10/02)

Tujuan kegiatan Patroli ini untuk Meningkatkan kesadaran Masyarakat ttg bahaya Covid 19 dan penerapan PPKM mikro oleh pemerintah serta Memberikan himbauan secara Persuasif  ditempat keramaian.

Dikatakan oleh Babinsa Tuntang Sertu Arwani PPKM MIkro adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarat di tingkat terkecil, yakni RT. Dengan PPKM MIkro, suatu RT bisa dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat jika memiliki kriteria tertentu.

Aturan yang diberlakukan dalam PPKM Mikro didasarkan pada zonasi Covid-19 suatu daerah, apakah masuk zona hijau, kuning, oranye, atau merah,Pada zona merah, PPKM dilakukan hingga tingkat RT. Mulai dari penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lain yang sifatnya nonesensial. ujarnya

"Masyarakat juga dilarang berkumpul lebih dari 3 orang. Mobilitas warga untuk keluar masuk wilayah RT dibatasi maksimal pada pukul 20.00,Terakhir, seluruh kegiatan kemasyarakatan di lingkungan RT yang menumbulkan kerumunan harus ditiadakan"tegasnya

Pelasanaan PPKM mikro di daerah zona merah ini dilakukan berdasarkan koordinasi lintas sektor di wilayah itu mulai RT, RW, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, Dasawisma, para tokoh masyarakat, termasuk tenaga kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar