Rabu, 28 Februari 2018

Sosialisasi KDRT Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Semarang

Selasa tanggal 20 februari 2018 pukul 10.15 wib bertempat di aula kecamatan Bancak kabupaten Semarang, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi KDRT oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak Kab semarang, yang diikuti  100 orang
Kegiatan yang dihadiri oleh,Ka bid pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kabupaten Semarang Ibu sri lestari. SH, Perwakilan dari Polres Semarang Ipda Suwati, Camat Bancak, Dan Ramil 04/Bringin Kapten Kav Sudarto,Kades sekecamatan Bancak, ini membahas tentang permasalahan KDRT, Kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan terhadap anak tidak lagi menjadi urusan suami istri yang bersangkutan atau urusan sebuah keluarga. Namun juga menjadi urusan publik, dimana diharapkan setiap kerabat keluarga dan masyarakat dapat ikut serta untuk melakukan pencegahan dan pengawasan agar kekerasan dalam keluarga tidak terjadi.
Kegiatan penyuluhan ini dapat memberikan pengetahuan dan masukan yang lebih mendalam bagi para masyarakat pada umumnya, sehingga mampu meminimalisasi tindak KDRT di kecamatan Bancak ini, kekerasan dalam rumah tangga merupakan bentuk kekerasan berdasar asumsi bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan. KDRT bersumber pada cara pandang yang merendahkan martabat kemanusiaan dan pembakuan peran gender pada seseorang, Untuk itu, pencerahan atau penyuluhan tentang KDRT itu dirasakan sangat perlu untuk menghindari KDRT yang sebagian besar banyak dialami kaum perempuan dan anak-anak. "KDRT banyak dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai pandangan dan wawasan yang sempit dalam hal membina hubungan keluarga. 
Untuk penanganan korban kekerasan dalam rumah tangga khususnya kepada perempuan dan anak-anak merupakan hal yang sangat baik dengan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi kita semua dalam mengatasi permasalahan tersebut, Selama ini penyelesaian kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga hanya terpusat pada pasal-pasal KUHP. Juga masih adanya pandangan masyarakat menganggap masalah KDRT adalah urusan suami istri, Berdasarkan hal tersebut, dengan adanya penyuluhan ini, kita berharap nantinya penanganan korban kekerasan dapat ditanggulangi dan membantu upaya perlindungan perempuan terutama para istri dan anak. Upaya sosialisasi juga kepada masyarakat sehingga kesetaraan dalam relasi antara laki-laki dan perempuan dapat saling dihargai dan dihormati.
Himbauan  kepada masyarakat untuk dapat merubah pola pikir khususnya dalam upaya menghapus  kekerasan dalam rumah tangga.Selasa(20/02)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar