Rabu, 13 Februari 2019

Babinsa Koramil 01/Kota Latih Linmas Sidorejo Lor


Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Babinsa Babinsa Sidorejolor melaksanakan Pembinaan Pertahanan Wilayah dengan melatih Linmas di Balai Desa Sidorejo Lor
Materi yang disampaikan Sertu Abdillah kepada Linmas diantaranya Dasar dasar PBB, materi Wawasan Kebangsaan bertujuan untuk pembinaan mental, jiwa korsa/kebersamaan kepada rekan sesama Linmas serta Loyalitas yang tinggi atas Perintah Atasan, Tertanam juga Jiwa Patriotisme Cinta Terhadap Bangsa Dan Tanah Air.
Kegiatan tersebut bertujuan mendidik dan melatih disiplin para Linmas tersebut sehingga anggota Linmas dapat mengimplementasikan apa yang didapat selama latihan dalam kehidupan bermasyarakat. Sehingga Linmas sebagai bagian masyarakat dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya dalam Penanaman Disiplin Dan Semangat Bela Negara.
Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip.(Pendim0714)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar