Rabu, 13 Februari 2019

TIM GABUNGAN KEC BANDUNGAN MENERTIPKAN APK 2019




BANDUNGAN, Tim gabungan di wilayah hukum Kecamatan Bandungan yang terdiri dari Panwaslu, Anggota PPK, Anggota PPL, Satpol PP serta di bawah pengawalan Babinsa dan Unit Intel Kodim 0714/ Salatiga dan Polsek, melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan pemasangan di wilayah Bandungan.

Tim menyita ratusan APK berupa baliho dan spanduk caleg. Hal ini dibenarkan  Ketua Panwascam p Kecamatan Bandungan pak Sukardi, bahwa pihaknya menertibkan APK di 10 Desa yang meliputi : Desa Karanglo tiga APK, Bandungan 17 APK, Jetis 12 APK, Duren APK, Jimbaran lima APK, Tarukkan sembilan APK, Candi 10 APK,Pakopen 2 APK,Sidomukti 3 APK,Banyukuning 7 APK


Total ada. 59 APK yang kami sterilkan karena melanggar aturan dalam pemasangan, mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2018, tentang pedoman lokasi kampanye dan pemasangan APK untuk peserta Pemilu,

Inventarisasi tersebut dilakukan terlebih lokasi pemasanganya di jalan protokol khususnya jalan utama, Kantor Pemerintah, TNI, Polri, tempat ibadah, lembaga pendidikan, Rumah Sakit, makam, jembatan, pohon, saluran pengairan yang posisinya melintang, tiang listrik/telpon maupun Alun-alun.


APK juga tidak boleh dipasang dengan cara dipaku di pohon atau diikat di tiang listrik. Boleh dipasang di jalan  kabupaten, asalkan tidak dipasang di pohon dan jembatan sebagaimana diatur dalam Perbup,

Penertiban ini akan terus dilakukan tim gabungan dengan tujuan agar para peserta kampanye Pileg tertib berkampanye serta estetika Kabupaten Semarang tetap terjaga selama periode pesta demokrasi 2019.(pendim0714)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar